Bukan Domain Polri Muncul Front Persatuan Islam Setelah FPI Dilarang Polisi

Front Persatuan Islam (FPI) muncul dan dideklarasikan setelah organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah. Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020). Organisasi baru tersebut dideklarasikan oleh 19 orang, di antaranya Ketua Umum FPI, Shabri Lubis, dan Sekretaris FPI, Munarman.

Dilansir , selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom. Lalu, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. "Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com , Rabu (30/12/2020) malam.

Polisi menyebut adanya hal tersebut tidak berada pada domain mereka, lantaran terkait perizinan membuat lembaga masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan hal tersebut akan ditangani oleh instansi kementerian terkait. Di sisi lain Polri lebih kepada pelarangan kegiatan organisasi FPI, juga pemasangan simbol maupun atribut atributnya.

"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," kata Rusdi. Pembubaran FPI menimbulkan banyak tanggapan dari masyarakat, baik pro dan kontra. Bahkan juga mengundang perhatian para politikus Indonesia, satu di antaranya Fahri Hamzah.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menulis unggahan di Twitter terkait kritiknya kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Kritik yang ia berikan juga terkait dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Fahri menyebut seharusnya ada ruang dialog terbuka yang disediakan oleh pemerintah tentang pembubaran FPI.

"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar. Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang2 pintar. Tapi.." "Tapi, Sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah “demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab”. Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti." Adanya hal tersebut, Fahri menganggap kekuasaan lebih penting dari ilmu pengetahuan. Bahkan dirinya pun memberikan kesan, ilmu yang memiliki masa depan, sedangkan kekuasaan tidak pernah bertahan. "Seharusnya dialog adalah jalan kita ," tulisnya.

Menurut Fahri Hamzah, mengambil dialog keterbukaan dan demokrasi sebagai jalan adalah karena menurutnya keluasaan selalu menyimpang. "Ini pengalaman bangsa kita, pengalaman agama dan juga pengalaman ummat manusia. Apakah bapak belum paham?" Fahri Hamzah meminta agar Mahfud MD memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa ilmu lebih penting dari kekuasaan.

Efeknya, lanjut Fahri, agar ada kerukunan yang hadir dari ketenangan jiwa para pemimpin yang arif bijaksana. "Jangan biarkan suasana jiwa yang gusar penuh dendam menyebar. Jangan!" Terakhir, Fahri pun mengaku banyak yang ingin dia sampaikan kepada sang menteri yang dianggapnya sebagai kawan lama.

Dia juga menyisipkan doa serta harapan untuk bangsa Indonesia. Diberitakan sebelumnya, organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab telah dibubarkan dan segala kegiatan dihentikan oleh pemerintah. Dilansir Kompas.com , pembubaran tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD. "Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia. Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Ormas. "Berdasarkan peraturan perundang undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD. Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada," ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *